loading...
Jaksa Agung M Prasetyo mencermati kampanye hitam yang
mungkin berseliweran saat pilkada serentak. Prasetyo menegaskan adanya aturan
pidana terhadap pelaku kampanye hitam dengan menyebar hoax dan ujaran kebencian.
"Penggunaan teknologi sebagai black campaign, adanya berita hoax
atau palsu. Mengedepankan politik identitas yang cenderung menggunakan
SARA," kata Prasetyo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu
(31/1/2018).
Dia mengatakan informasi hoax sangat berbahaya dan berpotensi
menimbulkan kegaduhan saat pilkada. Berita hoax dan ujaran kebencian bisa
mengancam keutuhan negara.
Karena itu, aparat keamanan ditegaskan Prasetyo harus melakukan
pencegahan. Pelaku penyebar hoax juga bisa dipidana.
"Untuk itu semua dibutuhkan langkah pencegahan dari aparat
kemanan," katanya.
Selain kampanye hitam, Prasetyo menyebut politik uang harus diwaspadai
pada pilkada. Politik uang menurutnya mencederai demokrasi.
"Meski dalam praktik penegak hukum di lapangan itu sulit
(dibuktikan) karena terorganisir, tertutup dan sembunyi-sembunyi," ujar
dia. detik.com
loading...

Comments
Post a Comment