loading...
Penyidik Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus
penyerangan pos jaga Markas Polda Sumatera Utara. Kepala Bagian Penerangan Umum
Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka yang baru
ditetapkan, yakni Firmansyah Putra Yudi alias FPY (32).
FPY, kata Martinus, berperan
merencanakan serangan ke lokasi kejadian. "Yang bersangkutan ikut
merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," kata Martinus dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/6/2017).
Penyidik sebelumnya juga
telah menetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus ini. Mereka
adalah Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS
Bhayangkara karena luka tembak di kaki. Kemudian Ardial Ramadhan (AR) yang
meninggal dunia karena ditembak usai menyerang anggota Polri Aiptu Martua
Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut.
Ketiga, Boboy (17), warga
Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir dan berperan
melakukan survei ke Polda Sumut selama satu minggu penuh.
Atas perbuatannya, para
pelaku yang masih hidup, yakni Syawaluddin, Boboy, dan Firmansyah Putra Yudi
dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340
KUHP Pidana.
loading...

Comments
Post a Comment