loading...
Kepolisian Daerah Metro Jaya
belum akan melakukan pengejaran terhadap buronan tersangka kasus pornografi Rizieq
Syihab alias Habib Rizieq, meski dikabarkan pentolan ormas FPI itu sudah
melarikan diri dari Arab Saudi ke Yaman.
Menurut Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya tidak terlalu
mementingkan keberadaan Rizieq. Saat ini menurut Argo, penyidik sedang fokus
melengkapi berkas perkara kasus pornografi itu.
Argo mengatakan, tentang
Rizieq baru akan dibahas lagi bersama Mabes Polri ketika berkas kasus itu sudah
diterima kejaksaan.
"Tentu sudah saya
sampaikan dari kemarin-kemarin, bahwa kami melengkapi berkasnya dulu. Kalau
nanti sudah lengkap dan koordinasi dengan jaksa, baru kami gelar dengan Mabes
Polri langkah apa yang diambil," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya,
Rabu 28 Juni 2017.
Saat ini, Argo menuturkan, kepolisian
akan terus menjalin koordinasi dengan Kemenkumham dan Kedubes Indonesia di luar
negeri untuk memantau pergerakan Rizieq.
"Kami selesaikan dulu
berkasnya. Semuanya kami tetap menjalin komunikasi dan kerjasama baik ke
Kemenkumham dan Kedubes Indonesia di Arab Saudi. Yang terpenting kami akan
selesaikan berkasnya dulu," katanya.
Nantinya, kata Argo, setelah
berkas lengkap baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.
Kabar kepindahan Rizieq dari
Arab Saudi ke Yaman diungkap pengacaranya, Kapitra Ampera. "Habib kemarin
lebaran di Yaman, di Kota Tarim. Dia diterima dengan baik di sana, dia lebaran
di sana. Dia bersilaturahmi," kata Kapitra, Senin 26 Juni 2017.
Seperti diketahui, hingga
saat ini Rizieq masih saja memilih untuk bertahan di luar negeri,
tapi melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak
bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.
Selama buron, Rizieq
terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik
menetapkannya sebagai tersangka, sayangnya Rizieq tak berani
berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Bahkan yang terbaru, Rizieq
berusaha meminta kasus itu dihentikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat
permohonan yang dikirimkan salah satu pengacaranya, Kapitra Ampera.
Dalam perjalanan kasus ini,
kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal
4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32
dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi.
Firza Husein ditetapkan
sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei
2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB,
Selasa, 29 Mei 2017.
Selama ini hanya Firza Husein
yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Rizieq belum
diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari
Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik,
saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah
menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
loading...

Comments
Post a Comment