loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

Menteri Susi Tantang Anies Sandi Bikin Danau Seperti di Swiss

NAWACITA JOKOWI

NASDEM DEKLARASI DUKUNG JOKOWI PRESIDEN 2019-2024

DUNIA AKUI KINERJA AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

loading...

Didesak PAN Minta Maaf, KPK: Soal Amien Rais Fakta Sidang

loading...

PAN mendesak KPK meminta maaf ke Amien Rais terkait disebutnya nama Amien dalam surat tuntutan perkara Siti Fadilah Supari. KPK menegaskan penyebutan Amien terkait aliran dana merupakan fakta persidangan yang tidak bisa dibantah.

"Yang disampaikan di dalam persidangan itu adalah fakta persidangan. Jadi tidak bisa dibuat-buat. Kalau itu sudah ada dokumen dalam persidangan, bukan pada forumnya kan (berbicara di forum lain, red)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Syarif menegaskan, penyebutan nama Amien Rais yang kemudian dimasukkan dalam surat tuntutan jaksa pada KPK berdasarkan fakta-fakta persidangan. Fakta itu disebut oleh majelis hakim perkara Siti Fadilah, meski akhirnya dinyatakan tidak relevan dengan perkara Siti.

"Itu bukan fakta politik, bukan fakta sosial. Itu fakta hukum," tegas Syarif.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan, Jumat (16/6) menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah Supari. Majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta tersebut.

Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

"Mengenai uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar hakim Diah Siti Basariah membacakan analisa yuridis putusan Siti Fadilah.

Jaksa pada KPK menegaskan fakta persidangan mengenai aliran uang ke Amien Rais tak terbantahkan, meski akhirnya dinyatakan tidak relevan.

"(Hakim) bukan menolak. Bahwa faktanya itu ada," ujar jaksa KPK Ali Fikri usai sidang vonis Siti Fadilah.

Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.

Siti juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Hukuman pidana tambahan ini terkait dengan penerimaan duit gratifikasi.


detik.com
loading...

Comments