loading...
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan perdata perwakilan
kelompok terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dalam sidang perdana
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/1).
Penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat membenarkan perihal pencabutan gugatan perdata tersebut.
"Ya benar. ACTA mencabut gugatan perdata perwakilan kelompok terhadap Basuki Tjahja Purnama," ujar Humphrey saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Jumat (20/1).
Sebelumnya, Ali Hakim Lubis selaku perwakilan kelompok, melalui kuasa hukumnya dari ACTA mengajukan gugatan perdata ganti rugi atas penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016. Nomor register perkaranya 599/Ptd.G/2016/PN.JKT.Utara, dengan tergugat Basuki Tjahja Purnama.
Mereka meminta ganti kerugian imateriel berupa surat permohonan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional dan ganti kerugian materiel sebesar Rp 470 miliar.
Humphrey menegaskan gugatan yang diajukan tersebut sudah dicabut pada sidang perdana di PN Jakarta Utara, Kamis (19/1).
"Pada saat dibuka sidang perdana atas gugatan itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari ACTA resmi mencabut gugatannya. Dengan demikian gugatan perdata tersebut sudah tidak ada," tutupnya.
BeritaSatu.com
loading...

Comments
Post a Comment