loading...
Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan hutan warga Komunitas Kajang menjadi Hutan Adat di Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2016) lalu.
Didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepada pemangku adat Kajang Andi Buyung Saputra sebagai Labbiria.
Selain hutan adat Kajang, Presiden juga menetapakn delapan hutan adat lain di wilayah Indonesia.
"Meski Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan bakal berkunjung dan meresmikan langsung kawasan hutan adat Kajang batal. Namun penetapan itu sudah menjadi kado akhir tahun dari Presiden untuk Masyarakat Kajang di Bulukumba," kata Buyung yang juga sebagai Camat Kajang.
Diungkapkan bahwa SK tersebut sangat penting bagi suku Kajang, sebab sebelumnya hutan Kajang itu masuk dalam kategori Hutan Negara atau Hutan Produksi Terbatas berdasar SK Menteri Kehutanan 1992.
"Tanpa adanya penetapan SK bisa saja pemerintah pusat mengeluarkan HPH hutan itu, olehnya itu kami sangat mengapresiasi pemda khususnya kepada bapak bupati dan wakil bupati karena semua sumberdaya dikerahkan untuk mempercepat penetapan ini" katanya.
Andi Buyung berharap semoga dengan penetapan ini telah memastikan negara hadir terhadap upaya pelestarian hutan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat adat.
Di lain pihak, Presiden Jokowi menekankan bahwa hal tersebut bukanlah akhir dari pengakuan pemerintah, justru menjadi awal dari pengakuan hutan adat yang akan terus diberikan secara keseluruhan.
Tribunnews.com
loading...

Comments
Post a Comment