loading...
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan
belum mengetahui rencana Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta,
Sumarsono, yang akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016
soal electronic road pricing (ERP). Rencananya, Sumarsono akan merevisi aturan tersebut dalam waktu dua pekan.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik tersebut dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam revisi pergub tersebut, Sumarsono akan memfokuskan pada
penghilangan kata DSRC di pasal 8 ayat 1 poin c dan adanya penyesuaian
sanksi serta pungutan yang tertera dalam Pergub. Dalam pasal tersebut,
pergub tersebut dinilai berlebih dalam mengatur sanksi hingga pungutan.
Meski begitu, Ahok enggan berkomentar terkait revisi yang tengah masuk dalam pembahasan tersebut. Pasalnya, Ahok menilai dirinya masih dalam masa cuti kampanye sehingga belum bisa ikut campur. "Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," kata Ahok.
Hingga kini, dokumen lelang yang telah masuk sebanyak 250 provider. Setiap provider nantinya akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Sementara, lelang akan diperpanjang sampai dua minggu. Kemudian, dokumen tender harus adendum.
Meski begitu, Ahok enggan berkomentar terkait revisi yang tengah masuk dalam pembahasan tersebut. Pasalnya, Ahok menilai dirinya masih dalam masa cuti kampanye sehingga belum bisa ikut campur. "Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," kata Ahok.
Hingga kini, dokumen lelang yang telah masuk sebanyak 250 provider. Setiap provider nantinya akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Sementara, lelang akan diperpanjang sampai dua minggu. Kemudian, dokumen tender harus adendum.
loading...

Comments
Post a Comment