loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

Menteri Susi Tantang Anies Sandi Bikin Danau Seperti di Swiss

NAWACITA JOKOWI

NASDEM DEKLARASI DUKUNG JOKOWI PRESIDEN 2019-2024

DUNIA AKUI KINERJA AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

loading...

MIRIISS Sekalii... ! 6 Saksi JPU Sidang AHOK Tidak Penuhi KUALIFIKASI ?

loading...

Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai, enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi kualiifikasi untuk didengar keterangannya di muka persidangan. Alasannya, seluruh saksi yang dihadirkan itu tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.


Dalam persidangan keempat hari ini, Selasa (3/12), JPU menghadirkan enam orang saksi dari pelapor. Keenam saksi masing-masing Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, SH, Muchsin, Syamsu Hilal, S.Sos dan Drs. Nandi Naksabandi, MA.

"Kalau enam saksi itu sebagai saksi fakta maka kesaksian mereka tidak mempunyai nilai atau kekuatan bukti karena mereka tidak mendengar atau melihat secara langsung. Apalagi mereka bukan berasal dari Kepulauan Seribu," kata Petrus Selasa (3/1).

Karena itu, Petrus berharap agar tim penasihat hukum Ahok segera menyampaikan keberataan bahwa saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memenuhi kualisifikasi sebagai saksi fakta apalagi ahli sehingga keterangannya tidak perlu didengar.

"Buang-buang waktu saja mengingat mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok. Jadi, itu harus ditolak sejak awal," tuturnya.

Petrus menilai, kesaksian yang disampaikan juga tidak dapat dipakai sebagai sebuah kesaksian yang memiliki bobot secara hukum di persidangan.

Seharusnya, penyidik sudah menyortir sejak awal, mana saksi yang keterangannya memiliki nilai pembuktian dan mana yang tidak. Jangan sampai setiap orang yang tidak berkapasitas dipanggil untuk dijadikan saksi.

Selain keenam saksi itu, serta Rizieq Syihab pun sesungguhnya tidak layak didengar keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara Ahok. Karena sejak awal, Rizieq sudah tidak netral.

Pasalnya, Rizieq juga bertindak sebagai pimpinan FPI yang berada dalam posisi pelapor. "Seharusnya sebagai pelapor, dia tidak boleh menjadi saksi ahli. Karena saksi ahli itu harus netral dan obyektif," ucapnya.

Saksi ahli jelas Petrus harus berbicara dalam kapasitas keilmuannya. Dengan demikian, Habieb Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli mengingat posisinya sebagai pelapor dan berkali-kali sudah mengeluarkan pernyataan yang menyerang Ahok dengan menyebut menista agama Islam.

"Dari awal, kita sesalkan kenapa penyidik mengakomodir Habieq Rizieq untuk didengar keterangannya sebagai saksi ahli. Mestinya, Habieb Rizieq cukup sebagai saksi fakta," ucapnya.

Lebih lanjut, Petrus juga melihat keanehan terkait sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. Dari 14 pelapor dalam kasus Ahok, tidak ada satu pun tidak berasal dari Kepulauan Seribu.

"Dan ini tidak menguntungkan posisi jaksa sebagai penuntut umum. Menghadirkan banyak saksi tetapi tidak mendukung tuntutan ataupun dakwaannya," ujarnya.


Beritasatu.com 
loading...

Comments

  1. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah ialah
    Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwasanya :

    "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"

    Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :

    (1) Alat bukti yang sah ialah:
    a. keterangan saksi;
    b. keterangan ahli;
    c. surat;
    d. petunjuk;
    e. keterangan terdakwa.

    (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

    Pasal 187 KUHAP menegaskan bahwasanya Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

    a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

    b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

    c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

    d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

    ReplyDelete

Post a Comment