loading...
Kementerian Keuangan memutus kerja sama dengan bank asal Amerika
Serikat, JP Morgan Chase Bank, dalam pengelolaan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Pihak JP Morgan akhirnya buka
suara menanggapi hal ini.
“Bisnis kami di Indonesia tetap terus berjalan normal seperti biasa, dampaknya terhadap klien kami juga kecil,” ujar Head of Communications Southeast Asia JP Morgan, Li Anne Wong, melalui surat elektronik kepada Tempo, Selasa, 3 Januari 2017.
Saat ini, JP Morgan Chase Bank akan tetap berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. “Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Li Anne Wong.
Surat pemutusan kerja sama dengan JP Morgan sebelumnya dibenarkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto
Harjowirjono, yang menandatangani surat pemutusan kerja sama pada 9
Desember lalu. Keputusan ini juga merupakan lanjutan dari Surat Menteri
Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada
17 November 2016.
Kementerian menilai analisis JP Morgan yang menurunkan rating Indonesia dari overweight ke underweight (penurunan dua tingkat) berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Kementerian menilai analisis JP Morgan yang menurunkan rating Indonesia dari overweight ke underweight (penurunan dua tingkat) berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Ada tiga hal utama yang dituangkan dalam surat itu. Pertama, pemerintah
tidak lagi menerima setoran negara dari siapa pun, melalui seluruh
cabang JP Morgan yang ada, per 1 Januari 2017.
Kedua, menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan sebagai bank persepsi.
Kedua, menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan sebagai bank persepsi.
Terakhir, pemerintah akan segera mensosialisasi kepada semua unit/staf
dan nasabah mengenai berakhirnya status sebagai bank persepsi.
loading...

Comments
Post a Comment