loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

Menteri Susi Tantang Anies Sandi Bikin Danau Seperti di Swiss

NAWACITA JOKOWI

NASDEM DEKLARASI DUKUNG JOKOWI PRESIDEN 2019-2024

DUNIA AKUI KINERJA AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

loading...

Pakar Hukum Tata Negara, REFLY HARUN: Kasus AHOK Lebih BANYAK Dimensi NON HUKUM

loading...

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengakui bahwa kasus hukum Gubernur nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama Islam lebih banyak dimensi nonhukumnya. Refly menilai tekanan massa dalam kasus Ahok sungguh nyata.

 
"Sejak awal, saya melihat kasus Ahok ini bukan murni persoalan hukum saja, tetapi juga ada aspek nonhukum. Bahkan dimensi nonhukumnya yang lebih dominan," ujar Refly di Jakarta, Rabu (28/12).

Tak heran, kata Refly, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa (Ahok) dan kuasa hukumnya. Menurutnya, tekanan massa dalam kasus Ahok ada, sehingga bisa mempengaruhi putusan hakim.

"Saya berharap ke depan persidangan tetap berlangsung fair, adil bagi semua warga negara yang ingin mendapatkan keadilan," tandas dia

Ketika ditanya terkait putusan MK mengenai Pasal 156 a KUHP yang didakwakan kepada Ahok, Refly mengaku belum membaca putusan MK tersebut sehingga Refly enggan berkomentar terkait hal tersebut.

"Saya belum baca putusan MK dan tidak mengikuti putusan sela kasus Ahok. Sehingga saya belum bisa berkomentar," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-X-2012 terkait uji materil Pasal 156 a KUHP, halaman 145 poin 3.16, menyatakan: “Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Ada pun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama..."


Beritasatu.com 
loading...

Comments