loading...
Proses persidangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama masih panjang. Ahok
kemungkinan baru divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Utara setelah pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada
15 Februari 2017.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna kepada SP, Jumat (16/12).
Menurutnya, jika persidangan dilakukan satu kali setiap minggu, maka hingga 15 Februari 2017, persidangan belum rampung. Pada 20 Desember akan digelar sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan yang dibacakan Ahok dan penasihat hukum pada sidang pertama pada 13 Desember lalu.
Sedangkan pada 27 Desember, jika belum memasuki massa libur, agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela. Namun, jika sudah memasuki masa libur, pembacaan putusan sela akan mundur hingga awal Januari 2017.
"Bulan Januari itu kalau sidangnya seminggu sekali berarti dalam satu bulan ada empat kali persidangan. Kalau saksi-saksi yang dihadirkan banyak tentunya akan semakin panjang lagi waktunya," ujar Sirra.
Demikian pula pada Februari akan digelar empat kali sidang. "Saat tanggal pencoblosan 15 Februari, sidang masih terus berlanjut," katanya.
Beritasatu.com
loading...

Comments
Post a Comment