loading...
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris
Besar Awi Setiyono menegaskan, kasus dugaan penghinaan yang menjerat
Ahmad Dhani merupakan delik umum. Jadi bisa dilaporkan siapa saja.
Awi menjelaskan, Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbeda dengan delik aduan tentang penghinaan presiden. "Ini aduan delik umum terhadap penguasa. Siapa pun pelapornya, penyidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban yang melaporkan," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.
Penguasa yang dimaksud, ucap Awi, lebih luas, mulai pejabat bawah hingga
atas. "Jadi pasalnya 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Penguasa di sini sifatnya umum, mulai lurah hingga presiden ya disebut
penguasa," ujarnya.
Awi menuturkan Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal tersebut tidak disebutkan sebagai delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada aduan dari orang yang merasa terhina, sebagaimana pasal soal penghinaan yang diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, 316, dan 319 KUHP.
Awi menuturkan Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal tersebut tidak disebutkan sebagai delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada aduan dari orang yang merasa terhina, sebagaimana pasal soal penghinaan yang diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, 316, dan 319 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah
mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat
berorasi pada unjuk rasa 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar
Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin, 7
November 2016.
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musikus terkenal itu terancam dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Polisi juga telah memanggil delapan saksi, yakni Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani. Dari delapan orang tersebut, Awi menjelaskan, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan polisi.
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musikus terkenal itu terancam dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Polisi juga telah memanggil delapan saksi, yakni Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani. Dari delapan orang tersebut, Awi menjelaskan, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan polisi.
loading...

Comments
Post a Comment