loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

Menteri Susi Tantang Anies Sandi Bikin Danau Seperti di Swiss

NAWACITA JOKOWI

NASDEM DEKLARASI DUKUNG JOKOWI PRESIDEN 2019-2024

DUNIA AKUI KINERJA AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

loading...

Ahok Tidak Ditahan, FPI Meradang Bilang Begini..........!!

loading...

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi mengatakan, dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka penista agama maka tahap pertama selesai.

Namun dirinya berpesan kepada seluruh kaum muslimin jangan terbuai setelah penetapan Bareskrim Mabes Polri, sebab proses hukum Ahok masih panjang.

"Bisa saja itu hanya batu loncatan untuk aksi demo jilid III biar tidak terjadi, semoga Kejaksaan tidak masuk angin dalam kasus ini," terangnya.

FPI Sumsel akan terus menanti kasus ini, apakah Ahok lolos dari jerat hukum atau tidak.

"Sebarkan kepada seluruh saudara muslim kita untuk menunggu kabar dari GNPF-MUI. Jangan mudah tersilap dengan yang tampak, ditetapkannya Ahok tersangka sekedar meredam kekecewan umat muslim," katanya.
Habib Mahdi juga menyayangkan Ahok tidak ditahan dan hanya dicekal ke luar negeri.


"Jangan mau dibohongi pakai kata tersangka," ungkapnya.


Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyidik belum menahan tersangka karena untuk melakukannya harus memenuhi dua syarat objektif dan subjektif. 

“Syarat objektifnya di kalangan penyidik harus mendapat yang mutlak bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). 

Dalam gelar perkara Ahok kemarin, lanjut Tito, terjadi perbedan pendapat di kalangan ahli, meski didominasi mereka yang menyatakan ini adalah pidana. Karena tidak bulat, maka unsur objektif dalam kasus Ahok tersebut dinyatakan tidak mutlak. 


Selanjutnya penahan akan dilakukan atas syarat subjektif yakni ada kekhawatiran tersangka Ahok melarikan diri. 

Namun, selama ini Ahok dinilai cukup koperatif. “Ketiga posisinya sebagai calon pilkada sekaligus juga sedang cuti dari gubernur, kecil kemungkinan melarikan diri. Namun sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan,” ujar Kapolri. 

Kemudian terkait adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, Tito menegaskan bahwa, barang bukti kasus Ahok sudah disita dan diamankan penyidik. Sehingga tak perlu dikhawatirkan akan dihilangkan. Berikutnya dalam KUHAP, tersangka pidana akan ditahan bila dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya. “Di kalangan penyelidik dan penyidik belum melihat ada kekhawatiran itu,” tukas Tito.  


Beritateratas.com
loading...

Comments