loading...
Gubernur
DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan
sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri belum memutuskan untuk
menahan Ahok. Ia hanya dicegah saja untuk bepergian ke luar negeri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyidik belum menahan tersangka karena untuk melakukannya harus memenuhi dua syarat objektif dan subjektif. “Syarat objektifnya di kalangan penyidik harus mendapat yang mutlak bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Dalam gelar perkara Ahok kemarin, lanjut Tito, terjadi perbedan pendapat di kalangan ahli, meski didominasi mereka yang menyatakan ini adalah pidana. Karena tidak bulat, maka unsur objektif dalam kasus Ahok tersebut dinyatakan tidak mutlak.
Selanjutnya penahan akan dilakukan atas syarat subjektif yakni ada kekhawatiran tersangka Ahok melarikan diri.
Namun, selama ini Ahok dinilai cukup
koperatif. “Ketiga posisinya sebagai calon pilkada sekaligus juga sedang
cuti dari gubernur, kecil kemungkinan melarikan diri. Namun sebagai
antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan,” ujar Kapolri.
Kemudian terkait adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, Tito
menegaskan bahwa, barang bukti kasus Ahok sudah disita dan diamankan
penyidik. Sehingga tak perlu dikhawatirkan akan dihilangkan. Berikutnya
dalam KUHAP, tersangka pidana akan ditahan bila dikhawatirkan mengulangi
lagi perbuatannya. “Di kalangan penyelidik dan penyidik belum melihat
ada kekhawatiran itu,” tukas Tito.
loading...

Comments
Post a Comment